LOMBOK, iNewsLombok.id - Diduga melakukan tindakan maladministrasi saat penetapam salah satu calon kepala daerah (Cakada) 2024 berujung ke pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Teggara Barat (NTB).
“Secara resmi kami laporkan institusi KPU KSB di Bawaslu NTB karena terindikasi melakukan dugaan tindakan maladministrasi dalam penetapan Calon Kepala Daerah KSB. Laporan tersebut di ditembuskan juga ke Kantor Bawaslu RI,” ujar Ifan Supriadi ditemui di kantor Bawaslu NTB, Selasa (29/10/2024).
KPUD KSB sendiri telah menetapkan AHD sebagai Calon Wakil Bupati KSB bersama pasangannya FS, pada 22 September 2024 dan selanjutnya telah mendapatkan nomor urut dalam kontestasi tersebut.
“Akan tetapi dalam perjalanannya pada tanggal 03 Oktober 2024, oknum AHD ini terindikasi masih menerima gaji sebagai anggota Dewan dan itu bisa kami buktikan dengan slip gajinya,” terangnya.
Editor : Purnawarman