get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunak Resort Lombok Lepas 1300 Tukik dan Berdayakan Masyarakat Lokal

Polisi Ungkap Kronologis Mayat Bayi di Lombok Diduga Hubungan Gelap yang Dibunuh Ibunya Sendiri

Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:57 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK.dok

Luk menjelaskan bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R, dan selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut. 

“Hasil keterangan dari terduga pelaku ia melahirkan bayi tersebut seorang diri dikebun, saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, terduga pelaku sempat panik saat bayi tersebut menangis kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena,” jelasnya.

“Dari hasil outopsi yang kami lakukan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” ungkapnya.

Luk menjelaskan atas perbuatannya pelaku EA akan dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak. 

Luk menyebut bahwa tersangka dikenakan  Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut