get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU NTB Siapkan Enam Tema Debat Kedua Pilgub 2024

KPU NTB Deadline 24 Oktober Tiga Paslon Cagub dan Cawagub Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:22 WIB
header img
KPU NTB Deadline 24 Oktober Tiga Paslon Cagub dan Cawagub Laporkan Sumbangan Dana Kampanye.iNewsLombok.id/Purnawarman

Sedangkan secara keseluruhan dana kampanye masing-masing calon dibatasi sampai ratusan miliar.

"Saya kurang hapal pasnya perkiraan kami batas dana kampanye itu Rp119 miliar,".

Khuwailid menerangkan apabila dana kampaye itu melibihi, maka paslon harus mengembalikan ke kas daerah.

"Pertama Kalau lebih maka harus segera dikembalikan ke kas daerah,kedua akan ada konsekwensinya apabila dibelanjakan"ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut