KPU NTB Deadline 24 Oktober Tiga Paslon Cagub dan Cawagub Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:22 WIB
Sedangkan secara keseluruhan dana kampanye masing-masing calon dibatasi sampai ratusan miliar.
"Saya kurang hapal pasnya perkiraan kami batas dana kampanye itu Rp119 miliar,".
Khuwailid menerangkan apabila dana kampaye itu melibihi, maka paslon harus mengembalikan ke kas daerah.
"Pertama Kalau lebih maka harus segera dikembalikan ke kas daerah,kedua akan ada konsekwensinya apabila dibelanjakan"ungkapnya.
Editor : Purnawarman