Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Tetapkan Mohan-Mujib sebagai Walikota dan Wakil Walikota Mataram 9 Januari
Advertisement . Scroll to see content

KPU Bolehkan Pindah Memilih untuk Pilgub NTB, Berpotensi Manipulasi Suara, Bawaslu Jangan Tutup Mata

Jum'at, 20 September 2024 | 20:15 WIB
  • author Purnawarman
KPU Bolehkan Pindah Memilih untuk Pilgub NTB, Berpotensi Manipulasi Suara, Bawaslu Jangan Tutup Mata
KPU Bolehkan Pindah Memilih untuk Pilgub NTB, Berpotensi Manipulasi Suara, Bawaslu Jangan Tutup Mata.dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktur Lesa Demarkasi Hasan Masat menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki Hak paling mendasar yakni memilih di setiap pemilu, dan harus difasilitasi.

Soal dibolehkannya oleh KPU pindah memilih dari kabupaten ke Kota Mataram hanya diberikan kesempatan untuk memilih Pilgub NTB 2024 dinilainya bisa menjadi potensi manipulasi suara. Bawaslu NTB tidak menututup mata memelototi hal ini.

"Akan ada Potensi terjadi manipulasi suara, jangan dikehendaki, mobilisasi suara, saya kurang setuju itu diperkenankan kpu,"tegas Aktivis senior ini, Jumat (20/9/2024).

Hasan menilai bila itu dilakukan maka bisa mengarah kepolitis dan sebaiknya KPU tidak melaksanakan ini.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut