get app
inews
Aa Read Next : Pendaftaran Iqbal-Dinda Diterima, Sempat Terkendala KPU Vidio Call 2 Ketua Parpol Berhalangan Hadir

KPU Bolehkan Pindah Memilih untuk Pilgub NTB, Berpotensi Manipulasi Suara, Bawaslu Jangan Tutup Mata

Jum'at, 20 September 2024 | 20:15 WIB
header img
KPU Bolehkan Pindah Memilih untuk Pilgub NTB, Berpotensi Manipulasi Suara, Bawaslu Jangan Tutup Mata.dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Direktur Lesa Demarkasi Hasan Masat menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki Hak paling mendasar yakni memilih di setiap pemilu, dan harus difasilitasi.

Soal dibolehkannya oleh KPU pindah memilih dari kabupaten ke Kota Mataram hanya diberikan kesempatan untuk memilih Pilgub NTB 2024 dinilainya bisa menjadi potensi manipulasi suara. Bawaslu NTB tidak menututup mata memelototi hal ini.

"Akan ada Potensi terjadi manipulasi suara, jangan dikehendaki, mobilisasi suara, saya kurang setuju itu diperkenankan kpu,"tegas Aktivis senior ini, Jumat (20/9/2024).

Hasan menilai bila itu dilakukan maka bisa mengarah kepolitis dan sebaiknya KPU tidak melaksanakan ini.


"Itu politis, pindah memilih hanya diberikan untuk pilgub sebaiknya KPU disitu tidak harus dilakukan,"tegasnya.

Hasan menyarankan agar pindah memilih tidak diberlakukan kalaupun tetap maka sebaiknya dibuka seluasnya bagi yang punya KTP untuk juga bisa memilih di kabupaten kota.

"Diberlakukan untuk ktp, terjadi migrasi hanya memilih pilgub. Saya minta bawaslu bicara,"tegasnya.

Ketua Komisioner KPU Kota Mataram Edy Putrawan menegakan bahwa pindah memilih dari kabupaten ke kota bisa dilakukan tetapi hanya dibolehkan memilih Pilgub.

"Ada batas waktunya, tidak bisa sehari diurus dari sumbawa dua hari dilakukan. Bisa memilih untuk Pilgub saja itu diatur juga yang tidak masuk DPT dan DPTb bisa memilih dengan KTP saja,"tegasnya 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut