LOMBOK, iNewsLombok.id - PGS General Manager ITDC Wahyu Moerhadi Nugroho angkat bicara soal pembongkaran paksa rumah warga di Kuta Lombok Tengah. Bahwa status lahan seluas tiga are tersebut telah dibayar lunas kepada pihak pertama dibayar LTDC tahun 2006 dengan statusnya clear dan clean dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami pastikan status lahanya HPL clear and clean. Sejak tahun 1996 dibebaskan dari pemilik lahan pertama. Sejah tahun 2010 menjadi bagian dari sertivikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta ,"ungkapnya melalui keterangan tertulis Hak jawab yang diterima media ini, Kamis (4/7/2024).
Mengenai tuduan tidak ada kompensasi kepada pemilik lahan, ITDC membantah bahwa sebelum telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali dan disiapkan biaya pembongkaran dan pengosongan barang tetapi tak dielakkan.
" Sebelum itu kami bongkar sudah ada mediasi dari tahap 1 sampai 4. ITDC telah menyiapkan biaya tali asih,"ungkapnya.
Editor : Purnawarman