LOMBOK, iNewsLombok.id - Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menyebut bahwa hari ini Senin (10/6/2024) Hahib Rizieq Shihab (HBS) bebas murni dari LP Jakarta Pusat.
"Per tanggal 10 Juni 2024, masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan an HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir, sehingga beliau secara resmi Bebas Murni,"terangnya dihubungi media ini.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menegaskan, kliennya sudah tak terikat lagi sebagai warga binaan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Azis mengatakan, bebas murni kliennya didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022.
Surat itu terkait Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," ucap Azis.
Azis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan kliennya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut.
"Juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah balas dunia akhirat," katanya.
Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024
Editor : Purnawarman