4 Sertifikat Merek milik UMKM yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB meliputi sertifikat Merek Alung, Merek DHY DHAN, Merek Rizuka Art serta Merek SBSR Seribu Sukur.
Parlindungan mengungkapkan bahwa ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sehingga diperlukan perlindungan penuh dari unsur pemerintah maupun masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, saya harapkan kepada seluruh peserta agar menjadi agen informasi ke masyarakat terkait perlunya menghargai hasil karya intelektual untuk mencegah pelanggarannya, serta dapat mewujudkan Generasi Indonesia Emas yang berdaya saing,” terangnya.
Editor : Purnawarman