KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada NTB 2024
Senin, 13 Mei 2024 | 12:33 WIB
Setiap dukungan yang dinyatakan melalui Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN harus memenuhi syarat yang dibuktikan secara administrasi melalui verifikasi administrasi maupun secara faktual melalui verifikasi faktual.
Editor : Purnawarman