get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Berita Populer: Profil Fahri Hamzah Wakil Menteri hingga Ulama Muda NTB Deklarasi Dukung AQUR

Berebut Mandat Airlangga di Pilgub NTB 2024? Pilih Walikota, Bupati, Eks Bupati atau Pj Gubernur

Minggu, 07 April 2024 | 22:21 WIB
header img
Berebut Mandat Airlangga di Pilgub NTB 2024? Pilih Walikota Mataram Mohan Roliskana (kiri), Bupati Bima Indah Damayanti Putri (dua kanan), Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili FT (dua kiri) atau Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (kanan). dok

Dalam SK itu, nama Penjabat (Pj) Gubernur NTB HL Gita Ariadi masuk bersama tiga kader partai Golkar yakni, H. Mohan Roliskana (Ketua DPD Golkar NTB/Wali Kota Mataram), Suhaili FT (Mantan Bupati Lombok Tengah/Mantan Ketua DPD Golkar NTB) dan Indah Damayanti Putri (Bupati Bima/Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bima).

Menurut Mohan di era kepemimpinan DPP Golkar dibawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, terlihat Partai Golkar memberi ruang pada calon diluar kader untuk ikut berkompetisi.Hal ini memberi dampak positif pada internal kader Partai Golkar, sehingga terjadi kompetisi yang sehat.

"Jadi, masuknya nama Pj Gubernur dalam bursa calon gubernur dari Partai Golkar merupakan sebuah persepektif baru. Kita lebih terpacu, kita termotivasi untuk meningkatkan elektabilitas diri dan nantinya berdampak pada elektoral partai," terang Walikota Mataram ini.

Hanya saja ia memastikan bahwa penentuan calon gubernur yang akan direkomendasikan oleh DPP Partai Golkar tetap mengacu pada hasil survei.

"Yang pasti DPD Golkar mengikuti arahan DPP, kita tunduk dan patuh pada sistem yang sudah dibuat oleh DPP. Tapi hasil siapa yang direkomendasikan Partai Golkar, punya tradisi yakni menjadikan hasil survei sebagai rujukan utama untuk mengusung calon gubernur NTB di Pilgub 2024," tegasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut