Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid yang saat itu langsung memberikan jawaban menegaskan bahwa Sarper Bawaslu tidak ditindak lanjuti karena Rekapitulasi untuk Lombok Barat sudah selesai dilakukan.
"Kami tidak tindak lajuti karena tidak dijelaskan detai di TPS mana hanya meneyebut empat kecamatan di Lombok Barat. Sanding data dari Sarper Bawaslu untuk Partai Gerindra di Lombok Barat sudah selesai dilakukan dan sudah disetujui, baru kemudian muncul sarper dari Bawaslu untuk Partai Nasdem ditempat yang sama,"jelas Khuwailid.
Hasyim menanyakan kembali apakah Sarper Bawaslu muncul setelah di tetapkan?. Khuwailid menjelaskan bahwa sarper itu muncul setelah disetujui Sarper Bawaslu Lombok Bara.
"Setelah disetujui ketua, tetapi di TPS mana tidak dijelaskan secara rinci,"tegasnya lagi.
Kembali KPU RI menanyakan ke Bawaslu NTB apakah benar apa yang disampaikan KPU.
Saat itu, Komisioner Bawaslu NTB Umar Seth menjelaskan bahwa Sarper telah dilengkapi dengan C hasil di dalam lampiran yang diserahkan, tapi sebaliknya KPU tidak menerima lampiran seperti dimaksud.
"Ada sekitar ratusan TPS di empat kecamatan itu kami sudah lampirkan C hasil dari TPS, tetapi tidak ditindaklanjuti,"ungkapnya.
Perdebatan terus berlanjut sehingga akhirnya KPU RI setelah menemukan benang merahnya meminta agar sarper Bawaslu tersebut dilakukan perbaikan oleh KPU NTB hari itu juga, karena berkaitan dengan keputusan secara nasional.
Diakhir rekapitulasi KPU RI akhirnya mengesahkan Repitulasi Nasional untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dapil NTB 1 dan 2 serta DPD RI dengan catatan-catatan yang harus diselesaikan KPU NTB.
Editor : Purnawarman