Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Target Dividen Bank NTB Syariah Naik Jadi Rp82 Miliar 2026, DPRD Beri Dua Catatan Penting
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bank NTB Syariah Laporkan Guru Besar Unram ke Polda

Jum'at, 15 Maret 2024 | 14:37 WIB
  • author Purnawarman
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bank NTB Syariah Laporkan Guru Besar Unram ke Polda
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bank NTB Syariah Laporkan Guru Besar Unram ke Polda. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id – Dugaan melakukan pencemaran nama baik, Bank NTB Syariah melaporkan Guru Besar universitas Mataram, Prof Zainal Asikin ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Pihak Bank NTB Syariah melaporkan Asikin pada Senin 26 Februari 2024 lalu ke Polda NTB. Prof Asikin disebut diduga melontarkan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan akan menindaklanjuti laporan Bank NTB Syariah tersebut.

“Suratnya sudah masuk di kami dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Jumat, (15/3/2024).

Dia mengatakan kasus tersebut akan didalami pihak kepolisian untuk selanjutnya akan diputuskan melalui gelar perkara apakah dinaikan ke penyidikan.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut