LOMBOK, iNewsLombok.id – Dugaan melakukan pencemaran nama baik, Bank NTB Syariah melaporkan Guru Besar universitas Mataram, Prof Zainal Asikin ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.
Pihak Bank NTB Syariah melaporkan Asikin pada Senin 26 Februari 2024 lalu ke Polda NTB. Prof Asikin disebut diduga melontarkan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan akan menindaklanjuti laporan Bank NTB Syariah tersebut.
“Suratnya sudah masuk di kami dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Jumat, (15/3/2024).
Dia mengatakan kasus tersebut akan didalami pihak kepolisian untuk selanjutnya akan diputuskan melalui gelar perkara apakah dinaikan ke penyidikan.
Editor : Purnawarman