LOMBOK, iNewsLombok.id – Dugaan melakukan pencemaran nama baik, Bank NTB Syariah melaporkan Guru Besar universitas Mataram, Prof Zainal Asikin ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.
Pihak Bank NTB Syariah melaporkan Asikin pada Senin 26 Februari 2024 lalu ke Polda NTB. Prof Asikin disebut diduga melontarkan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan akan menindaklanjuti laporan Bank NTB Syariah tersebut.
“Suratnya sudah masuk di kami dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Jumat, (15/3/2024).
Dia mengatakan kasus tersebut akan didalami pihak kepolisian untuk selanjutnya akan diputuskan melalui gelar perkara apakah dinaikan ke penyidikan.
“Saat ini masih dipelajari dulu. Itu saja yang bisa saya berikan informasi,” katanya.
Sebelumnya, pada sebuah media di NTB, Prof Asikin menuding Bank NTB Syariah mencoba menawarinya tiga proyek dengan nilai mencapai Rp30 miliar agar dirinya tidak lagi mengeritisi Bank NTB Syariah.
“Saya ditawari tiga proyek oleh Bank NTB Syariah. Ini bentuk intimidasi, macam cara menekan saya melalui proyek, melalui LSM. Untuk saya diam,” katanya.
Desk Head SEP Bank NTB Syariah, Erma Dermawati membantah apa yang disampaikan Asikin. Pernyataan Asikin dinilai sangat merusak citra bank.
Menurut Erma, dalam rangka memastikan informasi yang tidak sesuai tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dan memperoleh klarifikasi dari seluruh Divisi atau Unit kerja.
Hasilnya, bahwa tidak ada satupun Divisi atau Unit kerja terkait melakukan apa yang dituduhkan di atas.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah atau sikap terkait beredarnya pemberitaan-pemberitaan negatif tersebut.
“Tentunya, kami mempertimbangkan mengambil langkah atau upaya hukum untuk melindungi dan menjaga citra, marwah, reputasi dan nama baik bank,” kata dia lantang.
Belakangan Guru Besar Unram Asikin membantah berita yang diterbitkan media. Dia mengatakan informasi yang disampaikan ke awak media bersifat off the record (di luar rekaman).
Editor : Purnawarman