get app
inews
Aa Read Next : KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada NTB 2024

Respon Sirekap, KPU NTB: Silahkan Klaim, Keputusan Tetap Perhitungan C Hasil Manual dan Berjenjang

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:07 WIB
header img
Komisoner KPU NTB Khalidy. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisioner KPU NTB Halidy memberi respon terhadap sirekap dan beberapa klaim caleg dan parpol yang mengumumkan hasil perhitungan internal perolehan kursinya berdasarkan C hasil, bahwa keputusan tetap di perhitungan C hasil secara manual dan berjenjang.

"Silahkan klaim, tetapi keputusan tetap secara manual secara berjenjang,"tegasnya Halidy, Selasa (20/2/2024) disela-sela pelantikan Komisioner KPU Kabupaten secara daring.

Halidy menyebut bahwa tetap yang menjadi acuan dalam penetapan berjenjang adalah C hasil.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut