"Kita harus memastikan sumber data yang mereka pegang sebagai dasar mereka menyimpulkan bahwa mereka adalah pemenang," tegasnya.
Itratif menegaskan salah satu yang menjadi alat kontrol Bawaslu itu adalah data C hasil. Data itu yang kemudian dipotret dan didokumentasikan sebagai alat kontrol Bawaslu ketika terjadi perubahan data C hasil ke C salinan.
"Ini yang kita sampaikan ke jajaran di bawah untuk mengumpulkan C hasil tersebut. Karena itu data otentik yang penghitungannya dan rekapnya disaksikan oleh saksi dan masyarakat yang ada di TPS," ucapnya.
Itratif mengaku sudah menginstruksikan seluruh Bawaslu kabupaten dan kota sampai Panwas di tingkat desa dan TPS untuk melakukan pengawalan terhadap hak pilih pemilih yang sudah digunakan pada proses pemungutan suara pada 14 Pebruari 2024.
"Jangan sampai ada pergeseran atau pembajakan setelah pemilihan itu dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang berkongsi dengan peserta pemilu," tegas Itratif.
Untuk itu Bawaslu NTB, lanjut Itratif mengimbau agar masyarakat dan peserta pemilu termasuk saksi masing-masing dari peserta pemilu baik itu saksi partai politik dan calon legislatif untuk bersama-sama mengawal proses rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Meski soal klaim peroleh suara tersebut tak berkonsekuensi apa-apa, namun ia berharap semua pihak, khususnya peserta pemilu untuk bisa menahan diri sembari menunggu hasil dari rekapitulasi suara dari KPU.
"Tentu saja pengawasan bukan hanya Bawaslu tapi juga masyarakat dan peserta pemilu harus mengawal bersama suara yang sudah diberikan masyarakat atau pemilih saat pencoblosan di TPS. Saksi parpol juga mengawal suara yang mereka dapatkan atau pegang dari data C hasil atau data C salinan," terangnya.
Editor : Purnawarman