get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Resmi Copot Jabatan Firli sebagai Ketua KPK RI

Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak Hakim

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:09 WIB
header img
Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak Hakim. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK  Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Firli mengajukan gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut