Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK Buka Suara soal Peluang Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak Hakim

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:09 WIB
  • author Ari Sandita Murti/Purnawarman
Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak Hakim
Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak Hakim. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Gugatan Prapradilan Eks Ketua KPK  Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Firli mengajukan gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan pemohon tak berdasar," katanya.

 

Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut