get app
inews
Aa Read Next : Hasil Sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 Diputuskan Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Ketua MK Anwar Usman Terancam Pemberhentian dari Jabatan, Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Rabu, 01 November 2023 | 07:22 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman Terancam Pemberhentian dari Jabatannya, Jika Terbukti Langgar Kode Etik

JAKARTA, iNewsLombok.id -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terancam teguran hingga pemberhentian dari jabatannya secara tidak hormat dan hormat, jika terbukti melanggar kode etik.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua Hakim MK Anwar Usman dkk menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.

"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023).

Terkait pemberhentian, kata Jimly, bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.

"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," jelasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut