MATARAM, iNewsLombok.id - Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap bakal calon anggota DPRD Provonsi NTB 1.104 orang hanya 18 yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi dan 1.096 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Agus dipengaruhi beberapa hal biasanya memang di tahap pertama banyak yang tidak memenuhi persyaratan tetapi sifatnya hanya persyaratan administrasi, misalnya surat keterangan sehat, ijazah belum dilegalisir, keterangan sehat rohani, surat pengunduran dari dari pegawai BUMN, BUMD, aparatur desa, pegawai honorer daerah, dan lain-lain.
"Pada masa pendaftaran kemarin, KPU baru sampai tahapan melihat kelengkapan, sedangkan keabsahannya dilihat pada saat pemeriksaan administrasi. Maka keluarlah hasil sekian yang MS dan sekian yang BMS. Tetapi BMS ini masih ada tahapan perbaikan, sehingga para calon anggota DPR dan DPRD tidak perlu khawatir, sebab masih ada waktu melakukan perbaikan,"terang Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK) di UIN ini, Rabu (28/07/2023) kepada iNewsLombok.id.
Selain itu, menurutnya penyebab lain munculnya banyak bakal calon yang BMS dalam pendaftaran calon untuk Pemilu 2024 ini antara lain. Pertama, belum adanya kepastian hukum tentang system pemilu terbuka atau tertutup pada masa pendaftaran calon kemarin, menyebabkan banyak bakal calon anggota DPRD ragu mendaftar dan mereka tidak serius mengurus persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
"Saya kira pada masa perbaikan ini mereka lebih bersemangat untuk melakukan perngurusan persyaratan karena sistem pemilu sudah jelas dan pasti. Oleh karena itu dari awal saya mengungatkan kepastian hukum itu sangat penting dalam pemilu,"terangnya.
Kedua, tambahnya lagi masalah klasiknya yakni persoalan waktu yang sangat mepet bagi para Bacaleg untuk mempersiapkan persyaratan tersebut.
"Meskipun memang secara norma KPU sudah mengatur jadwal tahapan dengan begitu rigit, namun karena dinamika politik yang tinggi di internal partai menyebabkan para bakal calon selalu kekurangan Waktu untuk mempersiapkan persyaratan,"tambahnya.
Hal ketiga bahwa, seperti di beberapa daerah pemilihan seringkali partai mengalami kesulitan mendapatkan bakal calon khususnya bakal calon perempuan, sebab undang-undang pemilu mewajibkan pola tiga:satu, artinya setiap tiga nama calon harus ada satu perempuan.
"Dalam posisi kesulitan mencari bakal calon perempuan, banyak kebijakan pimpinan partai "memaksakan" perempuan harus masuk meskipun implikasinya keabsahan persyaratan dipenuhi pada masa perbaikan,"ungkapnya.
Editor : Purnawarman