get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Bupati Lombok Barat Nurhidayah Rebut Hati Pemuda yang Bergelut di Pariwisata

Jual Tanah Aset Daerah, Mantan Kepala Desa Kuranji Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:43 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (dok: muzakir/inewslombok)

Lombok barat, inewslombok.id- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan FA, mantan Kepala Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, sebagai tersangka atas kasus penipuan aset tanah. 

 

FA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korbannya karena menjual aset tanah dengan menggunakan PT palsu. 

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, tersangka menggunakan PT Palsu untuk meyakinkan korbannya. Sementara, korban sendiri sepertinya tidak terlalu mengecek secara detail apa yang dibeli dan apa yang dijual oleh tersangka.

 

 

 

"Pada saat sudah diterima, duit sudah keluar dan diterima oleh tersangka ternyata hasil penelusuran bahwa objek tersebut masih terdaftar di pemda lombok barat" jelasnya.

 

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut