get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Bupati Lombok Barat Nurhidayah Rebut Hati Pemuda yang Bergelut di Pariwisata

Jual Tanah Aset Daerah, Mantan Kepala Desa Kuranji Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:43 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (dok: muzakir/inewslombok)

Dituturkannnya, diperkirakan total kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp500 juta.

 

Korban sendiri telah berupaya menemui tersangka supaya diselesaikan secara kekeluargaan agar mengembalikan uang tersebut.

 

 

"Namun sepertinya tidak tercapai kesepakatan sehingga korban melaporkan ke polda NTB, kemudain kita tindak lanjuti sampai waktu itu kita tentukan dan kekeluargaan itu tidak selsai sehingga tersangka kita naikkan status dan dilakukan penahanan" jelas Teddy. 

 

 

Lebih lanjut dikatakan, FA ditetapkan menjadi tersangka dengan rekannya IK yang bertugas mengatur pertemuan antar mereka.  

 

Teddy juga menjelaskan, status tersangka FA tersebut karena dilaporkan sebagai kasus penipuan, bukan penjualan aset.

 

 

"Kita tetapkan KUHP pasal 378 tentang penipuan dengan penjara 4 tahun," jelas Teddy

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut