get app
inews
Aa Read Next : Anies-Cak Imin Pertama Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto

Penghapusan Jabatan Gubernur Harus Melalui Amandemen UU, Peneliti Sebut Cak Imin Terburu-buru

Sabtu, 04 Februari 2023 | 22:27 WIB
header img
Penghapusan Jabatan Gubernur Harus Melalui Amandemen UU, Peneliti Sebut Cak Imin Terburu-buru. iNewsLombok.id/ist

Sebagai peneliti PusdeK UIN Mataram Agus berpandangan, Politik dan pemerintahan di Indonesia telah di atur dalam konstitusi UUD 1945 yang merupakan rujukan tertinggi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam konteks usulan Cak Imin, sebaiknya seluruh debat publik bersandar pada ketentuan pasalh 18 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945.

"Ayat (2) menekankan posisi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota menjalankan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan dalam manajemen pemerintahan. Ayat (2) memberi pesan jabatan Gubernur dan Bupati serta Wali Kota merupakan jabatan politis melalui mekanisme demokratis,"ungkap Agus.

Menurut Agus dari dua ayat tersebut, maka dalam prespektif tata kelola pemerintahan, antara Ayat (2) dan Ayat (4) merupakan ketentuan yang saling melengkapi. Artinya, agar Gubernur, Bupati dan Walikota dapat melaksanakan pemerintahan secara efektif, maka harus diberi sumber kekuasaan langsung dari rakyat melalui pemilihan secara demokratis.

" Cara pelaksanaan pemilihan yang paling demokratis yang selama ini kita sepakati di Indonesia adalah pemilihan langsung,"tegasnya.

Sementara dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, pemerintah itu hanya satu yaitu Presiden, dimana Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri. Dalam menjalankan pemerintahan di negara yang begitu besar, majemuk, dan berkepulauan ini, maka tidaklah mungkin Presiden dapat melaksanakan tugas sendiri. Agar pemerintahan lebih efektif, maka diperlukanlah keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Dengan begitu, peran Gubernur sangat besar dan tugasnya sangat berat.

"Berdasarkan prespektif tata kelola pemerintahan, menurut saya posisi Gubernur di Indonesia saat ini konstitusional dan masih diperlukan. Jika di hapus tanpa melalui amademen UUD 1945 maka itu inkonstitusional. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah tata kelola hubungan antar Presiden, Gubernur, dan Bupati dan Walikota dalam prespektif otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan,"terangnya.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut