MATARAM, iNewsLombok.id - Sempat viral komentar Ketua Umum DPP PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI H Muhaimin Iskandar soal usulan penghapusan jabatan gubernur karena alasan tidak efektif dan hanya perpanjangan jabatan Pemerintah Pusat.
Peneliti pusdek UIN Mataram Dr Agus memberikan kritikan bahwa usulan tersebut terkesan terburu-buru karena ini harus melalui amandemen UUD 45 dan akan menghabiskan tenaga untuk hal yang sia-sia.
" Secara normatif pernyataan Cak Imin terlalu dini dan terburu-buru. Sebab jika kita menghapus jabatan Gubernur, maka pintu masuknya harus melalui amademen pasal 18 UUD 1945, tidak bisa hanya dengan merubah undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan perubahan undang-undang pemerintahan daerah saja," terangnya, Sabtu (4/2/2023).
Karena pintu masuknya melalui amademen UUD 1945, maka usulan Cak Imin sangat berat untuk dapat diterima. Akhirnya usulan ini hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja.
Editor : Purnawarman