get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Lalu Gita Tunjuk Plh dari Dirut GNE yang Ditetapkan Tersangka, Segera RUPS Cari Penggati

Komisi III DPRD NTB Lalu Wirajaya Dukung UPT di Destinasi Wisata Gili Trawangan Terbentuk

Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:19 WIB
header img
Komisi III DPRD NTB Lalu Wirajaya Dukung UPT di Destinasi Wisata Gili Trawangan Terbentuk. (ist)

"Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan," ucap Arie

HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi kata Arie, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini, kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

"Selama 27 tahun ini ada kerugian negara, karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda sebagai pendapatan asli daerah, tidak disetorkan," tandas Arie.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut