Komisi III DPRD NTB Lalu Wirajaya Dukung UPT di Destinasi Wisata Gili Trawangan Terbentuk
Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:19 WIB
"Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan," ucap Arie
HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi kata Arie, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini, kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.
"Selama 27 tahun ini ada kerugian negara, karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda sebagai pendapatan asli daerah, tidak disetorkan," tandas Arie.
Editor : Purnawarman