Sebab, di atas lahan dengan status HPL tersebut kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.
"Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini," kata Arie.
Arie juga memastikan, proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GTI.
Arie memaparkan, bahwa sejak 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT GTI seluas 650 ribu meter persegi atau 65 hektar dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750 ribu meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp 2,3 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018. HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI.
Editor : Purnawarman