Selamatkan Aset Daerah, KPK Dorong Peningkatan Keekonomian Aset Gili Trawangan demi Optimalisasi PAD
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/02/d0890_kpk-gili-trawangan.jpg)
Arie memaparkan bahwa sejak tahun 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT. GTI seluas 650.000 meter persegi atau 65 hektar dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750.000 meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp2,3 Triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018.
HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI.
“Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan,” katanya.
HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi, lanjutnya, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini, disampaikannya bahwa kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.
Editor : Purnawarman