Selamatkan Aset Daerah, KPK Dorong Peningkatan Keekonomian Aset Gili Trawangan demi Optimalisasi PAD
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/02/d0890_kpk-gili-trawangan.jpg)
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin di hadapan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut. Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.
Di atas lahan dengan status HPL tersebut, kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.
“Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini,” jelas Arie.
Ia juga memastikan proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Gili Trawangan Indah (GTI).
Editor : Purnawarman