Makam tersebut merupakan makam seorang ulama penyebar Islam di Pulau Lombok bernama Denek Mas Suryadiningrat. Ia diperkirakan menyebarkan Islam di Lombok sejak tahun 1717 masehi.
Makam tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan juga telah diakui Dinas Pariwisata. Terbukti dengan adanya plang Dinas Pariwisata pada area makam.
Juru Pelihara Makam, Lalu Jasmawadi, yang juga merupakan generasi ke-13 keturunan Denek Mas Suryadiningrat, mengatakan ribuan masyarakat sering berziarah dan menggelar ritual adat di makam tersebut.
Ritual adat bernama Nede Embung Puntik yang digelar setiap bulan tujuh tanggalan Sasak atau setiap hari Senin pada bulan November. Pada ritual tersebut, masyarakat akan membawa aneka hasil bumi dan berdoa memohon berkah kepada Sang Pencipta.
Editor : Purnawarman