JAKARTA, iNews.id - Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB terpilih menjadi calon desa antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Desa Kumbang, KPK juga menetapkan 9 desa lainnya dari berbagai provinsi 10 desa tersebut bakal dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.
Sebanyak 10 calon desa antikorupsi tersebut adalah Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan; Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB; serta Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.
"Adapun tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Selasa (7/6/2022).
"Kemudian, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya.
Rencananya, KPK menggelar kick off bimbingan teknis pembentukan desa antikorupsi 2022 di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hari ini. Tema yang digagas untuk bimbingan teknis kali ini yaitu, 'Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi'.
Ipi menjelaskan, pemilihan 10 desa antikorupsi tersebut telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi. Pada tahapan ini, tim KPK mengobservasi 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.
"Tahapan kedua, adalah pelaksanaan kick off yang dimulai hari ini dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis mulai 8 sampai 21 Juni 2022 kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait