Disnakertrans NTB Deadline Perusahaan Beri THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Purnawarman
Kepala Disnakertrans NTB, I Gde Putu Ariadi (kanan). (dok)

“Bulan lalu kami menerima pengaduan. Ada perusahaan kayu di Lombok Tengah yang memperkerjakan pekerja dan belum memberikan JKK dan JKN kepada pekerjanya. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, kami memastikan perusahaan tersebut benar-benar menjamin biaya pengobatannya. Jika sudah diasuransikan di 2 program tersebut, pasti ada santunan bagi keluarganya dan perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih mahal karena itu akan ditanggung secara sepenuhnya oleh jamsostek. Karena itu pentingnya ada edukasi dan sosialisasi massive terkait perlindungan sosial bagi pekerja,” kata Aryadi.

Berdasarkan data Disnakertrans, pekerja bukan penerima upah yang telah mendapatkan perlindungan sosial (jamsostek) hanya 2,5%. Kondisi tersebut menurutnya penting menjadi perhatian bersama. Sehingga diharapkan perusahaan juga menyisihkan sebagian CSRnya untuk optimalisasi perlindungan sosial terhadap pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri khususnya pekerja rentan, seperti petani, nelayan, tukang ojek dan buruh. 

Ia menegaskan, memberikan perlindungan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga akan meningkatkan produktifitas perusahaan. Simbiosis mutualisme ini yang harus dijaga. Bahkan Gubernur NTB Dr. Zul mengingatkan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya, yaitu menganggap karyawan sebagai sebuah keluarga. Sehingga dengan demikian pekerja akan tumbuh rasa memiliki perusahaan dan semangat memajukan perusahaan, dan perusahaan juga bisa memberikan insentif yang layak untuk kesejahteraan pekerja.

“Salah satu bentuk pemimpin yang menganggap karyawan sebagai keluarga adalah dengan memberikan perlindungan sosial bagi karyawannya,” tegas Gede. Lebih lanjut dalam 9 Lompatan Besar Kemnaker salah satu yang menjadi fokus adalah Reformasi Pengawasan.

"Saya sudah menekankan agar pengawasan lebih responsif dan jangan terlalu birokratif. Karena kalau kita menunggu secara birokrasi, substansinya tidak dapat. Saya ingin birokrasi dapat, substansi juga dapat, sehingga informasi dan penanganan kasus cepat kita tangani, khususnya dengan pekerja Migran kita. Kita tidak ingin pekerja kita baik di dalam dan di luar negeri bermasalah. Jangan sampai ada yang berangkat non procedural" ujar Aryadi.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network