Mataram, iNewsLombok.id -Disnakertrans Prov. NTB menindaklanjuti Surat Edaran Menteri (SE) Ketenagakerjaan M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR oleh perusahaan dengan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Sesuai dengan SE yang dikeluarkan Menaker, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran. Pekerja yang masa kerjanya12 bulan atau lebih akan mendapat THR sebesar satu kali gaji.
Sementara pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12.
“Selain wajib membayar THR secara penuh, sesuai ketentuan, saya berharap perusahaan juga berkomitmen memberikan perlindungan sosial berupa Jamsostek kepada semua pekerjanya,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos.,MH saat memberikan sambutan pada buka puasa bersama dan Dialog Ketenagakerjaan dalam Rangka Memberikan Perlindungan Pekerja/Buruh untuk Mewujudkan Silaturrahmi Menuju Industrial Peace di Hotel Grand Madani, Kamis (21/4).
Aryadi juga mengingatkan perusahaan tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, terutama program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dua program itu memberikan manfaat yang besar apabila terjadi kecelakaan kerja. Perusahaan tidak perlu membayar biaya pengobatan, karena akan ditanggung oleh BPJamsostek.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait