Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Bima AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Edy Irawan
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dalam perkara pemufakatan jahat peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (5/11/2026). (Foto: Edy Irawan/iNewsLombok.id)

Kasus yang menjerat mantan perwira polisi tersebut menjadi sorotan publik karena adanya dugaan keterlibatan aparat yang sebelumnya bertugas memberantas peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi penanganan perkara yang disampaikan Polda NTB pada Februari 2026, penyidik menemukan lima bungkus sabu dengan berat bersih 488,496 gram di rumah dinas Malaungi. Polisi juga mengungkap dugaan aliran uang dari jaringan bandar narkoba yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar dalam perkara yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Malaungi sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri pada Februari 2026. Sementara itu, proses pidana terhadap dirinya tetap berjalan melalui pengadilan.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan yang menentukan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network