Refly meminta penjelasan apakah kedua dokumen tersebut benar-benar identik.
"Apakah ijazah fisik milik Saudara, sama dengan file ijazah digital yang diunggah Dian Sandi melalui akun X-nya? Ini pengulangan," kata Refly.
Menjawab pertanyaan itu, Jokowi mengaku tidak pernah memeriksa kedua dokumen tersebut secara terperinci untuk memastikan kesamaannya.
"Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia," pungkasnya.
Bareskrim Pernah Lakukan Uji Forensik pada 2025
Polemik mengenai ijazah Jokowi sebelumnya juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah S1 Jokowi.
Saat itu, penyidik menyatakan dokumen ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985, dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan forensik.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aspek dokumen, antara lain bahan kertas, pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan pejabat kampus. Penyidik juga menggunakan ijazah milik tiga rekan kuliah Jokowi sebagai dokumen pembanding.
Meski demikian, dalam persidangan 5 November 2026, Refly kembali mempertanyakan kesesuaian dokumen fisik dengan file digital yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya pengujian ulang itu kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan. Keputusan mengenai pemeriksaan barang bukti tetap berada dalam kewenangan majelis hakim.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
