JAKARTA, iNewsLombok.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan apabila ijazah sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya kembali menjalani pengujian laboratorium forensik (Labfor).
Jokowi beralasan dokumen tersebut sudah pernah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, ia menilai ijazah tersebut merupakan dokumen pribadi sehingga keberatan jika harus dibawa dan diperlihatkan berulang kali.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pengujian ulang terhadap ijazah fisik atau analog miliknya. Pengujian tersebut diusulkan dilakukan secara terbuka di persidangan dan dibandingkan dengan file digital yang dianalisis pihak terdakwa.
"Apakah Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji labfor ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang Saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?" tanya Refly.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyampaikan keberatan. Ia menegaskan bahwa ijazahnya telah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik milik Polri.
"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah... sekarang ini ijazah itu adalah eee... dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu," ucap Jokowi.
Refly Pertanyakan Kesamaan Ijazah Fisik dan File Digital
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada persoalan kesesuaian antara ijazah fisik yang dimiliki Jokowi dengan dokumen digital yang pernah diunggah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, melalui platform X.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
