JAKARTA, iNewsLombok.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) pagi. Kedatangannya untuk menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Dalam perkara tersebut, mantan Presiden RI itu hadir sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sekaligus pihak yang merasa dirugikan oleh tudingan mengenai keaslian ijazahnya.
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian publik. Sejumlah pendukung dari kedua pihak diperkirakan datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Mengantisipasi membludaknya pengunjung, PN Jakarta Timur memberlakukan pembatasan jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menjelaskan bahwa kapasitas ruangan hanya mampu menampung maksimal 80 orang.
Pembatasan tersebut berlaku sama bagi seluruh pengunjung, baik pendukung Jokowi maupun pihak yang mendukung Roy Suryo dan dr. Tifa.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya," kata Efendi.
Efendi menegaskan, persidangan tetap terbuka untuk umum. Masyarakat dari berbagai kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses hukum selama memperhatikan kapasitas ruang sidang. Pengadilan juga menyiapkan fasilitas televisi di luar ruangan agar pengunjung yang tidak dapat masuk tetap bisa menyaksikan persidangan.
6.770 Personel TNI-Polri Disiagakan
Untuk memastikan persidangan berjalan aman dan tertib, aparat gabungan TNI dan Polri menyiapkan pengamanan berlapis di sekitar PN Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut sebanyak 6.770 personel dikerahkan. Jumlah tersebut terdiri atas 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
Pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama berada di ruang sidang, ring kedua di lingkungan pengadilan, sedangkan ring ketiga mencakup area di luar gedung PN Jakarta Timur.
Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini merupakan bagian dari agenda pembuktian perkara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Proses pembuktian di persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa untuk menyampaikan alat bukti dan keterangan saksi, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang masih berjalan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
