Sekitar pukul 03.00 WITA, kelompok tersebut kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor menuju wilayah Tunjang, Lombok Barat. Mereka melintasi sejumlah ruas jalan sebelum kembali menuju kawasan Jalan Udayana.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan para tersangka diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika melakukan aksi tersebut. Sebelumnya, polisi juga mengungkap bahwa kelompok itu mengonsumsi miras sejak sekitar pukul 22.00 hingga 02.00 WITA.
Tersinggung karena Percikan Api
Sesampainya kembali di Jalan Udayana, kelompok tersebut melihat korban melintas menggunakan sepeda motor.
Menurut hasil penyelidikan, korban memainkan atau menggesekkan besi ke permukaan aspal hingga menimbulkan percikan api. Aksi tersebut diduga membuat kelompok tersangka tersinggung.
Mereka kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. Dalam pengejaran tersebut, sejumlah tersangka diduga membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan.
Korban berusaha menghindari serangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban jatuh, penyerangan kembali terjadi hingga menyebabkan luka pada korban.
Polisi menyebut seorang korban berusia 14 tahun akhirnya meninggal dunia. Dua korban lainnya, masing-masing berusia 14 dan 16 tahun, mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor.
13 Tersangka Ditangkap di Rumah
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram bersama URC Polda NTB dan jajaran Polsek Selaparang, Mataram serta Ampenan menangkap para tersangka.
Ke-13 tersangka diamankan dari rumah masing-masing tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Hendro menjelaskan, peran para tersangka berbeda-beda. Ada yang ikut dalam konvoi, mengendarai sepeda motor ketika mengejar korban, membawa senjata tajam, hingga diduga terlibat langsung dalam pembacokan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka anak RP (17) disebut ikut melakukan pembacokan bersama tersangka dewasa YH (19). Keduanya diduga menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek atau corbek.
Polisi Sita Celurit hingga Anak Panah
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan.
Barang bukti tersebut antara lain satu senjata tajam jenis corbek, satu badik, satu parang, empat celurit, enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, dua botol arak, empat telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Polisi juga menemukan sejumlah senjata yang diduga merupakan hasil rakitan sendiri. Salah satunya dibuat dari pipa yang dimodifikasi dan dipasangi pisau dapur.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan sebagian senjata tersebut juga diduga dibeli melalui media daring.
“Tadi sudah dilihat ada yang merakit, inovasinya luar biasa menggunakan pipa dan ada juga yang dibeli di media online,” kata Dharma, Rabu (28/10/2026).
Senjata-senjata tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang biasa digunakan para tersangka untuk berkumpul, termasuk sebuah warung di kawasan Udayana. Polisi memastikan warung tersebut bukan milik para tersangka dan pemiliknya disebut tidak mengetahui adanya penyimpanan senjata di lokasi tersebut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan sebagaimana Pasal 20 huruf c KUHP.
Karena sebagian tersangka masih berusia anak, proses hukum terhadap mereka tetap memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Polresta Mataram masih mendalami peran setiap tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.
Sebelum penetapan 13 tersangka, polisi secara bertahap mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan di sejumlah ruas jalan Kota Mataram. Pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.
Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian besar tersangka masih berusia anak. Polisi menegaskan proses penyidikan terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan peran yang dimiliki.
Dengan penetapan 13 tersangka tersebut, Polresta Mataram masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk motif, peran setiap tersangka, serta asal-usul senjata yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
