LOMBOK, iNewsLombok.id – Polresta Mataram menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA dan mengakibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia. Dua korban lainnya mengalami luka setelah terjatuh dari sepeda motor.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (28/10/2026).
Dari 13 tersangka yang ditetapkan, tiga orang merupakan dewasa, yakni RF (18), YH (19), dan SR (18). Sementara 10 lainnya masih berusia anak, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.
Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Berawal dari Nongkrong dan Minum Arak
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, rangkaian kejadian bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kelompok tersebut berkumpul di sebuah warung di kawasan Jalan Udayana sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak. Mereka juga membawa sejumlah senjata tajam.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
