"Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Berkas Perkara Segera Dilengkapi
Punguan mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah akan terus melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahapan hukum berikutnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum acara serta menghasilkan berkas perkara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan setelah kepolisian melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Polisi kemudian menetapkan MIS sebagai tersangka setelah menggelar perkara dan menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat.
Sebelum penetapan tersangka, perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah santriwati kembali mencuat.
Polisi menyebut laporan awal telah diterima pada 3 Februari 2025 dan penanganannya sempat mengalami kendala, antara lain terkait komunikasi dengan pelapor serta keberadaan korban dan barang bukti yang berada di luar negeri.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram terkait pendampingan korban. Polisi menyatakan penanganan perkara menjadi prioritas dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penahanan tersebut, penyidik kini memiliki waktu untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. MIS tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
