Selanjutnya, KUA-PPAS menjadi kerangka kebijakan dan prioritas anggaran, sedangkan APBD menetapkan alokasi anggaran. Penjabaran APBD kemudian menjadi dasar operasional pelaksanaan program dan kegiatan.
Karena itu, Banggar menilai konsistensi antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, APBD, dan Penjabaran APBD harus dijaga agar program yang telah direncanakan benar-benar tercermin dalam penganggaran dan dapat dilaksanakan.
Konsistensi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi antardokumen. Menurut Banggar, keselarasan diperlukan untuk memastikan anggaran daerah tetap diarahkan pada target dan sasaran pembangunan NTB.
Dalam evaluasi Kemendagri terhadap APBD Perubahan 2026, persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah kebutuhan belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota. Nilai kebutuhan tersebut tercatat sekitar Rp830,518 miliar, sedangkan alokasi dalam rancangan baru sekitar Rp803,312 miliar sehingga terdapat selisih Rp27,206 miliar.
Usulan Masyarakat Harus Dinilai Objektif
Banggar juga meminta seluruh perangkat daerah menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional dalam memproses usulan pembangunan dari masyarakat.
Setiap usulan, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun melalui jalur eksekutif, harus mendapatkan perlakuan dan standar penilaian yang sama.
Perangkat daerah diminta melakukan verifikasi kebutuhan, validasi data dan sasaran, serta memastikan usulan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, dokumen perencanaan, prioritas pembangunan, kemampuan anggaran, dan mekanisme pelaksanaan.
Dalam proses tersebut, perangkat daerah memiliki fungsi teknokratis untuk menilai kelayakan setiap usulan secara objektif sebelum diterjemahkan menjadi program dan anggaran.
Dengan demikian, parameter utama yang digunakan adalah kelayakan serta kesesuaian usulan, bukan jalur atau pihak yang menyampaikan usulan tersebut.
Aspirasi masyarakat tetap memiliki ruang dalam proses perencanaan dan penganggaran. Namun, setiap aspirasi tetap harus melewati tahapan verifikasi, validasi, serta penilaian kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila sebuah usulan memenuhi kebutuhan masyarakat, sesuai kewenangan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan, dan memenuhi ketentuan pelaksanaan, usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, jika masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, perangkat daerah diminta memberikan penjelasan secara objektif mengenai perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan.
TAPD Diminta Rekonsiliasi hingga Kode Rekening
Untuk memastikan tidak terjadi lagi perbedaan antardokumen, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh.
Rekonsiliasi tersebut tidak hanya mencakup program dan kegiatan, tetapi juga sampai pada subkegiatan, kode rekening, indikator, target, sumber dana, lokasi, serta perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan penganggaran memiliki basis data yang sama dan dapat ditelusuri dari dokumen perencanaan hingga pelaksanaan.
Sorotan Banggar ini muncul di tengah proses pembahasan APBD Perubahan 2026 yang juga mendapat sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD NTB. Sebelumnya, Fraksi Gerindra mencatat kenaikan belanja daerah sekitar Rp319,02 miliar, sementara tambahan belanja modal mencapai Rp71,43 miliar. Alokasi pendidikan bertambah sekitar Rp39,32 miliar dan kesehatan sekitar Rp37,58 miliar.
Di sisi lain, kenaikan anggaran bantuan sosial dari sekitar Rp3,70 miliar menjadi Rp40,02 miliar juga menjadi perhatian DPRD. Fraksi-fraksi meminta tambahan anggaran tersebut disertai akurasi data penerima, ketepatan sasaran, transparansi, dan pengawasan.
Dengan adanya sejumlah catatan tersebut, Banggar menilai konsistensi antara perencanaan dan penganggaran menjadi salah satu kunci agar perubahan APBD tidak berhenti pada penyesuaian angka, tetapi benar-benar menghasilkan program yang dapat dilaksanakan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
