KPK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi, Penanganan Kasus Kepala Daerah Dilakukan Secara Tim dan Terbuka

Purnawarman
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, KPK menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di NTB pada 2–3 September 2026. Forum tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, 10 pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, serta sejumlah instansi terkait.

Rakor tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah di NTB. Pertemuan berlangsung secara tertutup dan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sejumlah aspek yang dinilai masih memiliki potensi kerawanan.

Dalam evaluasi tersebut, KPK menyebut tata kelola pemerintahan di NTB masih membutuhkan penguatan serius. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), skor integritas NTB tercatat 64,93, sementara ambang batas minimal nasional berada di angka 72,99.

Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Sejumlah sektor juga menjadi perhatian dalam pembinaan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan hibah. KPK mengingatkan agar pokir diwujudkan dalam bentuk program yang jelas, bukan pemberian uang, sehingga proses penganggarannya tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa turut mendapat perhatian. Dalam forum tersebut, KPK menyoroti praktik pengadaan melalui penunjukan langsung, termasuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp400 juta. Pemerintah daerah diminta memastikan proses pengadaan tetap didasarkan pada kebutuhan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya menyatakan rakor bersama KPK tersebut menjadi momentum untuk membenahi tata kelola birokrasi di seluruh pemerintah daerah di NTB. Ia juga berharap kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat menjadi yang terakhir terjadi di NTB.

KPK juga meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan perbaikan setelah muncul persoalan. Upaya mitigasi risiko korupsi perlu dilakukan sejak tahap perencanaan agar potensi penyimpangan dapat diidentifikasi dan dicegah lebih awal.

Hasil pembinaan tersebut kemudian mulai diterjemahkan Pemprov NTB ke dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme, serta tetap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Dengan demikian, penegasan KPK mengenai independensi pelaksanaan tugas berjalan beriringan dengan agenda pembenahan tata kelola di daerah. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem pencegahan agar potensi persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi perkara korupsi.

KPK sendiri menempatkan pencegahan dan penguatan integritas sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, pembinaan terhadap pemerintah daerah tidak hanya diarahkan pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada perbaikan sistem, pengendalian risiko, serta transparansi dalam pengambilan keputusan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network