Audit Internal OPD NTB Tuai Sorotan, Akademisi Minta Inspektorat Pahami Kewenangan

Anggi Setiawati
Dekan FHISIP Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana (kiri), Kepala Inspektur Inspektorat Dr Budi Herman(kanan). (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, mempertanyakan langkah Inpektur Inspektorat NTB Dr Budi Herman yang juga Jaksa Aktif menyampaikan hasil pengawasan atau audit terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) seperti anggaran Porprov 10 Miliar kepada KONI dari Dikpora kepada media.

Menurutnya, secara kelembagaan Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menjalankan fungsi pengawasan internal dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.

"Inspektorat jika dilihat dari sisi kelembagaan adalah unit organisasi pengawasan internal pemerintah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi di instansinya yang bersangkutan, kalau di daerah berarti kepada gubernur/bupati/wali kota, untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih, dan sesuai dengan ketentuan peraturan," terangnya, Selasa (18/8/2026).

Dr. Wira menilai hasil audit internal seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pembinaan pemerintahan, bukan konsumsi publik melalui pemberitaan media.

"Menjadi pertanyaan, jika kerja pengawasan atau audit ini diekspos ke media padahal bersifat intern untuk kepentingan internal. Hal ini berbeda dengan lembaga pengawas eksternal seperti aparat penegak hukum baik penyidik, jaksa, KPK, atau BPK," ungkapnya.

Ia menegaskan setiap kebijakan publik harus ditempatkan sesuai koridor kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persepsi menghakimi OPD sebelum ada proses hukum.

"Artinya kebijakan tersebut harus berdasarkan arahan pimpinan, dan meletakkan posisi lembaga sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, jangan terjadi trial by press terhadap OPD," tegasnya.

Rektor UGR: Audit Internal Cukup Disampaikan kepada Gubernur

Pandangan serupa disampaikan Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR), Dr. Basri Mulyani. Ia menilai hasil audit Inspektorat merupakan ranah internal pemerintah daerah sehingga tidak perlu diumumkan kepada masyarakat.

"Bukan melangkahi kewenangan, gak perlu disampaikan ke publik, karena mereka APIP urusan internal," tegasnya.

Basri menambahkan fungsi APIP berbeda dengan aparat penegak hukum (APH). APIP berorientasi pada pencegahan, pembinaan, dan perbaikan tata kelola, sedangkan proses penegakan hukum menjadi kewenangan institusi eksternal seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai tugas masing-masing.

Perbedaan APIP dan APH

Dalam sistem pengawasan pemerintahan Indonesia, Inspektorat berstatus sebagai APIP yang bertugas melakukan audit, reviu, monitoring, evaluasi, serta pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil pengawasan internal umumnya menjadi bahan rekomendasi bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan atau perbaikan administrasi.

Sementara itu, APH memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses hukum terhadap dugaan tindak pidana. Karena itu, akademisi menilai penting menjaga batas kewenangan agar pengawasan internal tidak bergeser menjadi ruang penghakiman di hadapan publik.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network