APBD NTB 2027 Dibahas, Banggar DPRD Minta Pemprov Tuntaskan Penataan Aset Sebelum Garap Program Baru
LOMBOK, iNewsLombok.id - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Provinsi NTB dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 berlangsung cukup panas.
Anggota Banggar DPRD NTB, Muhamad Aminurlah, mengaku kecewa terhadap sejumlah program Pemprov NTB yang dinilainya belum menunjukkan hasil maksimal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah program penataan aset daerah.
Muhamad Aminurlah menilai Tim Penataan Aset yang telah dibentuk sejak sekitar setahun lalu belum memperlihatkan perkembangan yang signifikan.
Kritik tersebut disampaikan dalam rapat Banggar DPRD NTB pada Jumat (7/8/2026). Dalam rapat tersebut, ia disebut sempat menggebrak meja karena menilai pemerintah provinsi belum cukup fokus menyelesaikan program yang sudah berjalan.
"Saya minta fokus saja pemerintah provinsi, jangan belum selesai satu program sudah mau mengerjakan yang lain. Contohnya Tim penataan aset ini sudah setahun lamanya di bentuk, apa hasil pekerjaannya stagnan," tegasnya, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyelesaikan program yang telah dimulai sebelum menambah pekerjaan atau agenda baru. Ia menilai keberhasilan sebuah program tidak hanya diukur dari pembentukan tim, tetapi juga dari hasil nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan aset, Maman juga menyoroti sejumlah gagasan Pemprov NTB yang hingga kini menurutnya belum terlihat hasilnya secara konkret.
Ia juga mempertanyakan keberadaan jabatan pelaksana tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah, salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Saya tanya pejabat sekarang tidak tahu, dan hanya Plt apa yang menjadi targetnya tidak bisa dijelaskan," tegasnya.
Soroti Mekanisme Penandatanganan KUA-PPAS
Maman juga menyinggung mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan anggaran, khususnya terkait penandatanganan KUA-PPAS.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara mekanisme di lembaga legislatif dengan pemerintah daerah. Dalam pandangannya, pimpinan DPRD dapat mewakili ketua apabila berhalangan hadir, sedangkan kepala daerah memiliki ketentuan tersendiri dalam menjalankan kewenangannya.
"Contohnya sekarang ini, Ketua DPRD kalau berhalangan hadir bisa diwakilkan pimpinan lain dan bisa memberikan tanda tangan ini berbeda dengan kepala daerah Gubenur NTB bisa diwakili Wakil Gubernur apabila memiliki halangan tetap baru bisa menandatangi," tegasnya.
Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 sendiri telah dimulai sejak Pemprov NTB menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD NTB pada 14 Juli 2026. Dokumen tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, mewakili Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Pemprov NTB dalam rancangan awal APBD 2027 memproyeksikan postur anggaran sekitar Rp6,2 triliun. Nilai tersebut disebut meningkat lebih dari 10 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Pemerintah provinsi menetapkan arah pembangunan 2027 dengan tema “Akselerasi Pengentasan Kemiskinan, Ketahanan Pangan dan Energi, Penyiapan Ekosistem Industri Agromaritim, serta Pembangunan Destinasi Pariwisata Berkualitas Berkelanjutan.”
Dalam rancangan tersebut, KUA-PPAS APBD 2027 mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ketiga komponen itu selanjutnya menjadi dasar pembahasan antara Pemprov NTB dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi APBD 2027.
Sorotan Banggar terhadap penataan aset dan sejumlah program pemerintah tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan anggaran 2027. DPRD NTB meminta agar program yang telah berjalan dapat menunjukkan hasil terukur sebelum pemerintah mengalokasikan perhatian dan sumber daya pada agenda baru.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
