3 Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB Divonis Bebas, Hakim Pulihkan Nama Baik

Purnawarman
Tiga terdakwa dugaan gratifikasi kasus dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (kanan), Hamdan Kasim (kiri), dan Nashib Ikroman (tengah), dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (Foto: iNewsLombok.id/Purnawarman)

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Nashib Ikroman memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung meninggalkan lokasi persidangan setelah putusan dibacakan.

Putusan bebas tersebut mengakhiri proses persidangan yang sebelumnya menyita perhatian publik di NTB karena berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam perkara yang dikenal sebagai kasus dana siluman DPRD NTB.

Meski demikian, putusan pengadilan tingkat pertama belum tentu mengakhiri seluruh proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat dasar yang dianggap memenuhi syarat.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network