Usai Bupati Lombok Barat, Kini Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Ke-12 yang Terjaring OTT KPK 2026

iNews.id/Purnawarman
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat menjalani proses hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang diamankan KPK sepanjang 2026 menjadi 12 orang. (Foto: Instagram)

Hingga 29 Juli 2026, tercatat sudah 12 kepala daerah yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Kondisi ini menunjukkan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi salah satu fokus utama lembaga antirasuah.

Selain melakukan OTT, KPK juga terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta menghindari praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi tindak pidana korupsi di daerah.

Berikut daftar 12 kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026 hingga 29 Juli:

  1. Wali Kota Madiun, Maidi.
  2. Bupati Pati, Sudewo.
  3. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
  4. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari.
  5. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
  6. Bupati Tulungagung, Gatut Sunuwibowo.
  7. Bupati Muara Enim, Edison.
  8. Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
  9. Bupati Langkat, Syah Afandin.
  10. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
  11. Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
  12. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat Bupati Pemalang. Perkembangan mengenai konstruksi perkara, barang bukti, maupun identitas pihak-pihak yang diamankan diperkirakan akan disampaikan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Hingga akhir Juli 2026, OTT terhadap Bupati Pemalang menjadikan jumlah kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun ini mencapai 12 orang.

OTT merupakan salah satu instrumen penegakan hukum KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang diduga sedang atau baru saja melakukan transaksi suap maupun praktik korupsi lainnya.

Selain penindakan, KPK juga memiliki strategi pencegahan melalui pendidikan antikorupsi, koordinasi, supervisi, dan monitoring tata kelola pemerintahan daerah guna menekan potensi korupsi.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network