Kerap Dituduh Cacat Prosedur, Pakar Jelaskan Aturan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus

Vitrianda Hilba Siregar
Diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026). Foto: Ist

Ia menjelaskan, putusan tersebut memang menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.

"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," ujar Ufran.

Menurut dia, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk memberikan kesempatan menghilangkan barang bukti, melainkan memberi ruang bagi yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sehingga proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).

Meski demikian, Ufran menegaskan bahwa kebutuhan tersebut harus dibedakan dengan kepentingan menjaga kerahasiaan tindakan penggeledahan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network