DPRD NTB Pertanyakan perbedaan Data Tindak Lanjut Temuan BPK, Inspektorat Dijadwalkan Dipanggil

Purnawarman
Anggota Banggar DPRD NTB Muhamad Aminurlan saat memberikan keterangan terkait perbedaan data tindak lanjut temuan BPK dan meminta Inspektorat hadir dalam rapat Banggar. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhamad Aminurlan, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Inspektorat NTB dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, kehadiran Inspektorat sangat penting karena berkaitan langsung dengan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aminurlan menegaskan, berdasarkan ketentuan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2010. Aturan ini memuat pedoman pengawasan oleh DPRD terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK, mulai dari penerimaan LHP hingga kewajiban kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Rapat Banggar saya bicara dengan TAPD, Inspektorat harus dihadiri karena tindak lanjut, Permendagri nomor 13 tahun 2010, pedoman evaluasi daripada DPRD yang berkaitan dengan tindak lanjut," ungkapnya, Kamis (16/7/2026).

Selain menyoroti absennya Inspektorat, Aminurlan juga mempertanyakan adanya perbedaan persentase capaian tindak lanjut temuan BPK yang disampaikan kepada DPRD dengan informasi yang beredar di media massa.

Ia mengaku terakhir menerima laporan bahwa progres penyelesaian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di APBD 2025 yang disampaikan kepada DPRD telah melampaui 60 persen. Sementara informasi yang sebelumnya disampaikan Inspektur dalam pemberitaan menyebutkan capaian tersebut baru sekitar 35 persen.

"Sejauh ini baru penyampaian ke DPRD NTB sudah lebih dari 60 persen temuan LHP BPK APBD NTB 2025 yang disampaikan," ujarnya.

Perbedaan data tersebut, menurut Aminurlan, harus segera dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa informasi yang disampaikan pemerintah harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai kita membohongi masyarakat, informasi tidak valid," ungkapnya.

Legislator itu juga mempertanyakan efektivitas koordinasi tim Pemerintah Provinsi NTB dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"Kita mempertanyakan bagaimana teamwork-nya gubernur, saya sangat kecewa kita dibohongi," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD NTB berencana menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan secara khusus jajaran Inspektorat untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian temuan BPK serta memastikan kesesuaian data yang disampaikan kepada DPRD maupun kepada publik.

"Hari Senin atau Selasa depan kita panggil lagi Inspektorat," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan pemeriksaan keuangan negara, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Inspektorat daerah memiliki fungsi melakukan pemantauan, koordinasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut sebelum dilaporkan kembali kepada BPK. Karena itu, konsistensi data antara laporan kepada DPRD dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network