Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut, seluruh proses hukum yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tuturnya.
Meski penanganan perkara telah diambil alih Kejagung, koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan transparan.
Anang menegaskan Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menjalankan fungsi supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," tuturnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejagung belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut. Penyidik masih akan mendalami barang bukti yang diterima dari Polri serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahap penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Koordinasi antara Kejagung, Polri, dan KPK diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memastikan penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
