Pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai ketentuan pemeriksaan keuangan negara. Perbaikan tata kelola anggaran menjadi salah satu indikator penting agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
