LOMBOK, iNewsLombok.id – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan lima orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Anggota DPRD NTB, Nadirah Al Habsi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku sempat mencari kejelasan terkait informasi adanya program yang disebut-sebut sebagai “hadiah” bagi anggota DPRD baru.
"Setelah bertemu dengan Hulaimi di fraksi langsung menelpon Hamdan Kasim ini ada anggota saya atas nama Nadirah dan disampaikan nanti sana," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saksi Akui Datangi BPKAD untuk Klarifikasi
Karena merasa penasaran dengan informasi tersebut, Nadirah mengaku mengambil inisiatif untuk mendatangi langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nur Salim.
"Saya datang dan menanyakan apa program itu katanya ada program direktif Gubernur Desa Berdaya. Tetapi harus lewat satu pintu melalui IJU. Tetapi saya tidak tahu direktif karena baru menjadi dewan," ungkapnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim kemudian mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait program tersebut. Nadirah mengaku mengetahui adanya istilah “direktif gubernur”, namun tidak memahami secara rinci bentuk maupun mekanismenya.
"Tahu direktif Gubernur, tetapi bentuk programnya saya tidak tahu," terangnya.
Hakim anggota juga menyakan kenapa tidak menanyakan ke Ketua DPRD NTB soal program ini.
"Saya sudah bertemu diruangnya bersama Mega tetapi saat ditanya tidak tahu,"jawabnya.
Hakim Soroti Cara Komunikasi Saksi
Hakim anggota juga mempertanyakan alasan saksi memilih bertemu langsung dengan Kepala BPKAD, bukan melalui komunikasi jarak jauh seperti telepon.
"Karena saya merasa dengan bertemu bisa lebih jelas," jawab Nadirah.
Dugaan Pola Terstruktur dan Kerugian Negara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan aliran dana yang tidak tercatat dalam sistem resmi APBD, sehingga disebut sebagai “dana siluman”. Nilai dugaan gratifikasi yang tengah ditelusuri mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pola terstruktur dalam pengaturan program yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat teknis dan perantara. Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2025 terdapat peningkatan kasus gratifikasi di sektor pemerintahan daerah hingga 12 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan transparansi anggaran di daerah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman aliran dana yang diduga terkait dengan perkara ini.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
