Aliran Dana hingga Rp1 Miliar
Dalam proses penyidikan, Didik diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari Ko Erwin. Dana tersebut diduga berasal dari hasil peredaran narkoba yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya.
Ko Erwin sendiri diketahui berperan sebagai pemasok sabu kepada jaringan yang melibatkan oknum aparat, termasuk eks Kasat Narkoba Malaungi.
Modus Pencucian Uang dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pengembangan kasus, penyidik menduga para tersangka menggunakan berbagai modus pencucian uang, seperti:
Investasi properti dan kendaraan mewah
Transfer melalui rekening pihak ketiga
Penggunaan usaha sebagai kedok bisnis legal
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pelaku pencucian uang dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, data dari Bareskrim menunjukkan bahwa sepanjang 2025–2026, kasus TPPU yang berkaitan dengan narkotika mengalami peningkatan signifikan, seiring dengan upaya aparat menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Komitmen Polri Bongkar Jaringan Narkotika
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Bareskrim menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan yang lebih luas.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkotika, tidak hanya dari sisi pelaku lapangan, tetapi juga dari sisi finansial yang menjadi kekuatan utama jaringan tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
